Selasa, 9 September 2025

Apa Itu MPLS di Dunia Sekolah? Ini Pengertian hingga Aturan Pelaksanaannya

Berikut ini pengertian apa itu MPLS. Lengkap dengan aturan-aturan pelaksanaannya

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang digelar pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2020-2021 di SMAN 16, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/7/2020). Berikut ini pengertian apa itu MPLS. Lengkap dengan aturan-aturan pelaksanaannya 

TRIBUNNEWS.COM - MPLS adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Istilah MPLS juga menjadi pengganti istilah MOS (Masa Orientasi Siswa).

Penggantian istilah MOS menjadi MPLS sejak tahun ajaran 2018/2019 lalu.

MPLS merupakan kegiatan pengenalan sekolah yang dilakukan pada hari pertama masuk sekolah.

MPLS juga wajib diikuti oleh semua siswa baru.

Nantinya, MPLS diisi oleh kegiatan pengenalan lingkungan sekolah serta program-programnya, metode belajar, sarana prasarana, konsep pengenalan diri serta pembinaan awal terhadap kultur sekolah.

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jateng 2022

Pelaksanaan MPLS sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari di minggu pertama awal tahun pelajaran.

Pelaksanaannya juga dilaksanakan pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Baca juga: Selama Liburan Sekolah, Transjakarta Sediakan Bus Wara Wiri Royal Layani Pengunjung di Ancol

Aturan Pelaksanaan

Ada aturan pelaksanaan yang wajib dilakukan oleh sekolah saat masa MPLS.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Pelaksanaannya juga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal seperti:

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan