Sabtu, 30 Agustus 2025

Pendidikan

BP3 Gantikan LTMPT sebagai Pelaksana Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2023

BP3 menggantikan LTMPT sebagai pelaksana Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2023. Ada 3 jalur masuk PTN yaitu prestasi, tes, dan mandiri.

dok. UNM
Ilustrasi mahasiswa - Berikut ini informasi terkait BP3 yang gantikan LTMPT. 

PTN wajib mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan seleksi jalur mandiri, yang memuat hal-hal sebagai berikut:

a. jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas;

b. metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas:

- tes secara mandiri;

- kerja sama tes melalui konsorsium perguruan
tinggi;

- memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau

- metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.

c. besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus
seleksi; dan

d. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Baca juga: Soal Desakan Penghapusan Jalur Mandiri Akibat OTT Unila, LTMPT: Sistemnya Tidak Bermasalah

2. Pasca Seleksi Jalur Mandiri

Selain itu, PTN wajib melakukan hal-hal berikut ini setelah pelaksanaan seleksi jalur mandiri:

a. jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;

b. masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;

c. tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan

d. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Seleksi Jalur Mandiri

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan