Rabu, 17 September 2025

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Buku PKN Kelas 10 Halaman 9, Lengkap dengan Pembahasannya

Inilah kunci jawaban dari mata pelajaran PKN pada buku halaman 9 kurikulum 2013, lengkap dengan pembahasannya berikut ini.

Buku PKN
Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 - Inilah kunci jawaban dari mata pelajaran PKN pada buku halaman 9 kurikulum 2013, lengkap dengan pembahasannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban pada buku PKN kelas 10 halaman 9 kurikulum 2013, lengkap dengan pembahasannya.

Di buku PKN kelas 10 halaman 9 Kurikulum 2013, para siswa diminta menuliskan tugas dan wewenang lembaga negara, beserta dasar hukumnya.

Sebelum menengok kunci jawaban ini, pastikan siswa mengerjakan soal terlebih dahulu.

Kunci jawaban ini ditujukan untuk pedoman dalam mengoreksi jawaban siswa.

Tugas Kelompok 1.1

Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara
yang tercantum dalam tabel.

Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundangundangan yang relevan.

Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.

Baca juga: Banyak atau Sedikitkah Pulau-pulau di Indonesia? Buku Tematik Tema 7 Kelas 4 Halaman 21

Soal Buku PKN Kelas 10 Halaman 9
Soal Buku PKN Kelas 10 Halaman 9

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 22 Semester 2, Lengkap dengan Pembahasannya

Jawaban:

1. Nama Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dasar Hukum:

Pasal 3 UUD 1945 

- Ayat 1: Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.

- Ayat 2: Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

- Ayat 3: Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan