Jumat, 12 September 2025

Materi Sekolah

Cara Menghindari Makanan dan Minuman yang Haram serta Akibat Buruknya

Berikut adalah cara menghindari makanan dan minuman yang haram. Artikel ini dilengkapi dengan akibat buruk mengonsumsi makanan haram.

Freepik
ilustrasi minuman haram - Berikut adalah cara menghindari makanan dan minuman yang haram. Artikel ini dilengkapi dengan akibat buruk mengonsumsi makanan haram. 

Jenis Makanan Haram

a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al-Maidah/5 ayat 3, yaitu:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik..." (Q.S. al-Maidah/5 : 3)

Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :

1) Bangkai,

2) Darah,

3) Daging babi,

4) Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.,

5) Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,

6) Hewan yang disembelih untuk berhala.

b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.

c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobais).

d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil.

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu" (Q.S. an-Nisa’/4 : 29)

Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil (tidak benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan