Senin, 18 Agustus 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 109 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2

Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 109 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2.

Penulis: Nurkhasanah
Tangkapan layar PDF Buku PKN Kelas X Kurikulum Merdeka
Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 109 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10 halaman 109 Kurikulum Merdeka.

Soal PKN kelas 10 halaman 109 Kurikulum Merdeka membahas materi pada Unit 6 Bagian 2, yaitu Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan.

Sebelum melihat kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 109 Kurikulum Merdeka, siswa diharapkan dapat mengerjakan soal secara mandiri.

Tribunnews.com tidak bertanggung jawab dalam perbedaan jawaban pada kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 109 Kurikulum Merdeka.

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 109 Kurikulum Merdeka:

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 103 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 5 Bagian 2

Uji Pemahaman

a. Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang-undangan yang ada di Indonesia!

Jawaban: 

Hubungan antarproduk perundang-undangan ada di Indonesia perlu ada penyempurnaan karena masih ditemukan sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.

b. Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang-undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan?

Jawaban: 

Hubungan berbagai jenis perundang-undang di Indonesia ada beberapa yang tidak sinkron.

Misalnya, tidak sinkron antarperencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan.

Selain itu, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 95 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 4 Bagian 2

c. Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang-undangan agar sinkron atau saling mendukung?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan