Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 258-262 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 9
Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 10 halaman 258, 259, 260, 261, 262 Kurikulum Merdeka.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
10. Perhatikan narasi berikut ini!
Pada masa khalifah Umar bin Khattab r.a., ada seorang petani Syiria yang mengadu bahwa tanamannya telah terinjak-injak oleh pasukan muslimin, maka Umar bin Khatab r.a. memerintahkan agar membayar ganti rugi kepada petani tersebut yang diambilkan dari kas negara. Hal ini menjadi bukti bahwa …
A. pasukan militer harus mengetahui dan memahami etika berperang
sesuai ketentuan Islam
B. seorang rakyat harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
demi kesejahteraan bersama
C. pemimpin harus mengutamakan keamanan negara daripada
memperkuat kekuatan militer
D. siapa pun tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat merusak atau
merugikan harta benda miliki orang lain
E. setiap kepala negara akan selalu menghadapi beragam persoalan yang
melibatkan rakyat dan tentara
Jawaban: D
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jawaban yang benar!
1. Perhatikan narasi berikut ini!
Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, dan menolak mudarat.
Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud!
Jawaban:
Berikut dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud:
- Merasa gelisah dan khawatir
- Kekacauan kehidupan sosial bermasyarakat
- Munculnya ketimpangan dalam kehidupan beragama
- Muncul ketidakadilan dan konflik sosial
2. Aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara. Sebutkan dan jelaskan!
Jawaban:
Berikut 2 cara untuk menjaga lima prinsip dasar hukum Islam, di antaranya:
- Min nahiyati al-wujud adalah dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya.
- Min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.