Kamis, 28 Agustus 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Cara Cetak Kartu Tanda Peserta Ujian UTBK, Wajib Dibawa saat UTBK SNBT 2023

Kartu Tanda Peserta Ujian menjadi satu dokumen yang wajib dibawa saat pelaksanaan UTBK SNBT 2023. Ini cara cetak Kartu Tanda Peserta Ujian.

portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Kartu Tanda Peserta Ujian menjadi satu dokumen yang wajib dibawa saat pelaksanaan UTBK SNBT 2023. Ini cara cetak Kartu Tanda Peserta Ujian. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian yang wajib dibawa saat pelaksanaan UTBK SNBT 2023.

Pelaksaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 tinggal menghitung hari.

UTBK SNBT gelombang pertama akan digelar mulai Senin, 8 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

Sebelum mengikuti UTBK SNBT 2023, para peserta wajib memahami apa saja yang harus dibawa saat ujian.

Satu di antara dokumen yang wajib dibawa saat UTBK SNBT 2023 adalah Kartu Tanda Peserta Ujian.

Kartu Tanda Peserta Ujian bisa dicetak dan didapat setelah melakukan tahapan Simpan Permanen saat mendaftar UTBK SNBT 2023.

Baca juga: Tata Tertib UTBK 2023 Terbaru, Simak Dokumen yang Wajib Dibawa

Cara mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian UTBK SNBT sangatlah mudah.

Peserta hanya perlu login ke laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Kemudian pilih menu pendaftaran UTBK SNBT untuk unduh Kartu Tanda Peserta Ujian.

Selengkapnya, inilah cara cetak Kartu Tanda Peserta Ujian UTBK SNBT, dikutip dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id:

1. Anda dapat melihat pilihan program studi dan portofolio yang telah disimpan permanen sebelumnya tetapi Anda tidak dapat memilih kembali program studi.

2. Anda dapat menyimpan kartu UTBK-SNBT 2023 untuk dibawa saat pelaksanaan ujian berlangsung dan daftar ulang SNBT.

3. Pastikan bahwa Anda telah membaca dan memahami dengan seksama seluruh petunjuk yang tertera di kartu UTBK-SNBT 2023.

4. Simpan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan baik dan tidak hilang sampai waktu pelaksanaan UTBK-SNBT.

5. Kartu peserta UTBK SNBT 2023 boleh dicetak di kertas HVS dengan ukuran bebas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan