Selasa, 23 September 2025

Materi Sekolah

Amandemen UUD 1945, Mulai dari Tahap Perubahan hingga Hasilnya

Simak proses amandemen UUD 1945 di Indonesia. Dimulai dari tahap perubahan hingga rincian hasil amandemen UUD 1945.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
dpr.go.id
Ilsutrasi UUD 1945 - Amandemen atau perubahan UUD 1945. Dimulai dari tahap perubahan hingga menghasilkan perubahan pada sejumlah pasa dalam UUD 1945. 

Semua perubahan itu dilakukan dengan tetap menggunakan Pancasila sebagai dasarnya.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Hasil Perubahan UUD 1945

Dari sejumlah rangkaian proses amendemen UUD 1945 menghasilkan beberapa perubahan.

Seperti pada amendemen pertama yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua kali masa jabatan atau paling lama selama 10 tahun.

Setelah 10 tahun menjabat, presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih lagi.

Pada amendemen kedua ditegaskan bahwa masyarakat memilih secara langsung para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan begitu setiap orang sepenuhnya bebas memilih wakilnya untuk menjadi anggota DPR.

Bukan hanya memilih wakilnya di DPR, rakyat juga bisa memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat di MPR.

Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat ditegaskan dalam amendemen ketiga UUD 1945.

Amendemen keempat UUD NRI Tahun 1945 antara lain menyangkut masalah pendidikan.

Dalam amendemen ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan anggaran pendidikan paling sedikit harus 20 persen dari anggaran negara.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat.

Lebih ringkasnya, berikut poin-poin hasil amandemen UUD 1945:

1. Masa jabatan presiden dibatasi menjadi maksimal dua kali.

2. Warga memilih langsung wakilnya di DPR atau DPRD.

3. Warga memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden.

4. Anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan