Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, Mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2023
Berikut syarat dan tata cara pengambilan PIN PPDB Jawa Timur (Jatim) 2023 yang akan dibuka mulai Senin, 12 Juni 2023.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Daryono
TRIBHUNNEWS.COM - Berikut syarat dan tata cara pengambilan PIN PPDB Jawa Timur (Jatim) 2023.
Diketahui, bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) PPDB Jatim 2023 dapat melakukan pengambilan PIN mulai Senin, 12 Juni 2023 hingga Minggu, 2 Juli 2023.
Nantinya, pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 dapat dilakukan secara online melalui ppdbjatim.net.
Nantinya, PIN akan digunakan untuk registrasi pendaftaran PPDB Jatim 2023.
Mengutip dari laman resmi PPDB Jatim, terdapat 3 Cara Pengambilan Pin PPDB Jatim 2023 sesuai dengan lulusannya.
Mulai dari Lulusan Jawa Timur Tahun 2023, Lulusan Jawa Timur Tahun Sebelumnya dan Lulusan Luar Jawa Timur.
Lalu apa saja syarat yang harus dipersiapkan dan bagimana caranya?
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jambi 2023 Jenjang SMA/SMK, Simak Persyaratannya
Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 bagi CPBD Lulusan Jatim 2023
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir untuk Login
- Lengkapi data
- Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Menentukan titik lokasi rumah
- Setelah data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan Login kembali (Membutuhkan waktu 2-3 hari)

Baca juga: Cara Verifikasi Rapor PPDB Jatim 2023, Ditutup Malam Ini Jumat, 9 Juni 2023 Pukul 23.59
Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 bagi CPBD Lulusan Jatim Tahun 2023 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir untuk Login
- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester
- Lengkapi data
- Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
- Unggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Menentukan titik lokasi rumah
- Setelah data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan Login kembali (Membutuhkan waktu 2-3 hari)
Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 bagi CPBD Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2023
- Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah.
- Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2023, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem
- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
- Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi
- Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
- Unggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Menentukan titik lokasi rumah
- Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas
- Setelah data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan Login kembali (Membutuhkan waktu 2-3 hari)
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPDB Jatim 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.