Jumat, 22 Agustus 2025

Hari Ini Terakhir Pendaftaran PPDB Banten SMA Jalur Afirmasi, Klik banten.siap-ppdb.com

Pendaftaran PPDB Banten 2023 jenjang SMA jalur Afirmasi terakhir dilaksanakan pada hari ini, Jumat 23 Juni 2023. Akses banten.siap-ppdb.com.

ppdb.bantenprov.go.id
Pendaftaran PPDB Banten 2023 jenjang SMA jalur Afirmasi terakhir dilaksanakan pada hari ini, Jumat 23 Juni 2023. Akses banten.siap-ppdb.com. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2023 jenjang SMA jalur Afirmasi terakhir dilaksanakan pada hari ini, Jumat 23 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB Banten dilaksanakan melalui laman banten.siap-ppdb.com.

Adapun pendaftaran jalur zonasi, perpindahan tugas, prestasi akademik dan non akademik akan dibuka pada awal Juli 2023.

Syarat Dokumen PPDB Banten Jenjang SMA

1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 yang dilegalisir.

Pendaftaran PPDB Banten 2023 jenjang SMA jalur Afirmasi terakhir dilaksanakan pada hari ini, Jumat 23 Juni 2023. Akses banten.siap-ppdb.com.
Pendaftaran PPDB Banten 2023 jenjang SMA jalur Afirmasi terakhir dilaksanakan pada hari ini, Jumat 23 Juni 2023. Akses banten.siap-ppdb.com. (ppdb.bantenprov.go.id)

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Sehat PPDB Jateng 2023 yang Dibuka Hari Ini

3. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 19 Juni 2023;

4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah.

5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

6. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Syarat Khusus PPDB Banten Jenjang SMA Jalur Afirmasi

a. Calon Peserta Didik baru melalui jalur afirmasi yang berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas.

b. Kuota afirmasi 15 persen (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;

c. Kartu Keluarga;

d. Surat keterangan domisi dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/Desa setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

Baca juga: Klik ppdb.jatengprov.go.id, PPDB Jateng 2023 SMA SMK Dibuka Hari Ini

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan