PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Berikut informasi syarat, cara daftar serta daya tampung PPDB SMP Denpasar jalur afirmasi tahun 2023. Daftar di denpasar.siap-ppdb.com.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Garudea Prabawati
3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
Baca juga: Cara Cek Hasil PPDB Jepara 2023 SMP pada 23 Juni 2023, Melalui Laman https://ppdb.jepara.go.id/
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
1. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;
2. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
3. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar,
Sementara itu, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Nilai hasil belajar tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-10 Juni 2023 terakhir pukul 15.00 WITA;
4. Terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Program
Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia atau Surat Pengantar Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar;
5. Hanya boleh mendaftar pada satu Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 16 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar.
6. Membuat Surat Pernyataan bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Cara Daftar PPDB SMP Denpasar 2023
1. Buka laman https://denpasar.siap-ppdb.com dan lakukan pengajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;
2. Unggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.
Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;
3. Pilih sekolah tujuan;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.