Jumat, 26 September 2025

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK, Berikut Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

Simak cara daftar hingga ketentuan pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK, lengkap beserta jadwal.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
ppdb.jatimprov.go.id
Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK - Inilah cara daftar hingga ketentuan pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun pelajaran 2023/2024 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK dibuka hari ini Selasa (27/6/2023) mulai pukul 01.00 WIB.

Pendaftaran tersebut akan dilaksanakan hingga besok, Rabu (28/6/2023) pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.

Nantinya, pengumuman akan disampaikan sesuai jadwal yakni pada tanggal 29 Juni 2023 pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 SMP Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar, Jadwal Seleksi

Selengkapnya, inilah cara daftar hingga ketentuan pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK:

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK

1. Buka situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

2. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

3. Mengunduh bukti pendaftaran.

PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK
Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK

Ketentuan PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK

1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.

2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

3. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen (sepuluh persen) dari pagu sekolah.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan