Rabu, 17 September 2025

Materi Sekolah

Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Penyembelih, Hewan, Alat, hingga Prosesnya

Ketentuan penyembelihan hewan kurban, mulai dari orang yang menyembelih, hewan, alat, hingga prosesnya,sesuai syariat Islam dan ajaran Rasulullah SAW.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Acara pemenyembelihan Hewan Qurban berlangsung selepas salat Idul Adha, di lingkungan Rt 001 - Rw 013, Bulak Wareng, Larangan Selatan, Ciledug, Tangerang - Ketentuan penyembelihan hewan kurban, mulai dari orang yang menyembelih, hewan, alat, hingga prosesnya,sesuai syariat Islam dan ajaran Rasulullah SAW. 

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Diriwayatkan dari Anas r.a. katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitamhitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Acara pemenyembelihan Hewan Qurban berlangsung selepas salat Idul Adha, Selasa 20 Juli 2021 di lingkungan Rt 001 - Rw 013, Bulak Wareng, Larangan Selatan, Ciledug, Tangerang.
Acara pemenyembelihan Hewan Qurban berlangsung selepas salat Idul Adha, Selasa 20 Juli 2021 di lingkungan Rt 001 - Rw 013, Bulak Wareng, Larangan Selatan, Ciledug, Tangerang. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Serahkan 284 Hewan Kurban dari Jajaran Kemendagri dan BNPP

B. Ketentuan hewan kurban yang akan disembelih

1) Hewan dalam keadaan masih hidup.

Tidak sah hukumnya jika menyembelih hewan yang sudah mati.

Adapun hewan yang sakit, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya hampir mati (masih hidup).

Lalu kita sempat menyembelihnya sebelum matinya, maka hewan itu boleh dimakan.

Allah SWT. berfirman yang artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih” (Q.S. al-Māidah/5:3)

2) Hewan tersebut termasuk hewan yang halal.

Hewan yang haram dikonsumsi seperti katak, babi, anjing, dan sebagainya tidak sah disembelih.

Hewan yang diperoleh melalui cara haram juga tidak sah disembelih.

C. Ketentuan Alat Penyembelih Hewan Kurban

1) Alat yang digunakan tajam dan dapat melukai.

Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan