Senin, 11 Agustus 2025

Pendaftaran SMA PPDB Banten 2023 Dibuka Senin, 3 Juli 2023, Link ppdb.bantenprov.go.id

Pendaftaran SMA pada PPDB Banten 2023 dibuka besok, Senin (3/7/2023). Siswa bisa daftar melalui laman https://ppdb.bantenprov.go.id/.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
ppdb.bantenprov.go.id
Laman ppdb.bantenprov.go.id - Pendaftaran SMA pada PPDB Banten 2023 jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi dibuka 3-6 Juni 2023. Link daftar melalui https://ppdb.bantenprov.go.id/. 

9. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMAN tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMKN dan begitu sebaliknya.

Baca juga: PPDB Kota Bogor 2023 SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung

Syarat Daftar PPDB Banten 2023 Jenjang SMA

1. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh masing-masing calon peserta didik/orang tua calon Peserta Didik.

2. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara daring dan luring;

3. Dalam hal calon peserta didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju;

4. Pendaftaran bagi Calon Peserta Didik dari luar Provinsi:

a. melampirkan surat keterangan dari sekolah asal (SMP/MTs);

b. verifikasi/validasi ke Cabang Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

5. Calon peserta didik dari sekolah di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:

a. melampirkan surat keterangan dari sekolah asal (SILN);

b. verifikasi/validasi ke Cabang Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, Berikut Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

6. Calon peserta didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:

a. diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN.

b. verifikasi/validasi ke Cabang Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan