Rabu, 13 Agustus 2025

Cara Daftar PPDB Kediri 2023 Jalur Zonasi dan Pindah Tugas SMP di ppdbsmp.disdikkedirikab.com

Berikut cara daftar PPDB Kediri 2023 Tahap 2 jalur Zonasi dan Pindah Tugas untuk SMP dibuka hari ini, Senin (3/7/2023) di laman resminya.

ppdbsmp.disdikkedirikab.com
Laman pendaftaran PPDB Kediri 2023 Tahap 2 jalur Zonasi dan Pindah Tugas - Berikut cara daftar PPDB Kediri 2023 Tahap 2 jalur Zonasi dan Pindah Tugas untuk SMP dibuka hari ini, Senin (3/7/2023) di laman resminya. 

7. Pengumuman akan dimumkan secara online melalui ppdbsmp.disdikkedirikab.com.

8. Daftar ulang dilakukan dengan datang langsung ke SMP tujuan.

Syarat Umum PPDB Kediri 2023 Tahap 2 jalur Zonasi dan Pindah Tugas

a. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal.

Kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.

b. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.
Batasan usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.

c. Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek.

Pendaftaran SMP pada PPDB Kediri 2023 tahap 2 melalui jalur Zonasi dan Perpindahan tugas dibuka hari ini, Senin (3/7/2023).
Pendaftaran SMP pada PPDB Kediri 2023 tahap 2 melalui jalur Zonasi dan Perpindahan tugas dibuka hari ini, Senin (3/7/2023). (ppdbsmp.disdikkedirikab.com)

Baca juga: Cara Daftar PPDB Sukoharjo 2023 Jalur Prestasi SMP: Verifikasi dan Nilai Piagam Kejuaraan

Syarat Khusus PPDB Kediri 2023 Tahap 2

- Jalur Zonasi

a. Berdomisili di dalam wilayah zonasi paling singkat 1 (satu) tahun dibuktikan dengan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

b. Mendapat hak memilih paling banyak 4 (empat) sekolah pilihan (3 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta) secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua,ketiga, dan keempat dalam satu wilayah.

c. Bagi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan zona, dapat memilih 1 sekolah di luar zona (pada zona lain yang terdekat) atau pindah zona.

d. Calon peserta didik baru jalur zonasi yang tidak tercantum pada hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, tidak dapat lagi melakukan perubahan pilihan ke sekolah lainnya.

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

a. Memiliki surat pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan