Selasa, 12 Agustus 2025

PPDB Gresik 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB Gresik 2023 jenjang SMP jalur zonasi. Pendaftaran online pada laman gresik.siap-ppdb.com.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Tangkapan layar laman gresik.siap-ppdb.com
Tampilan laman gresik.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB Gresik 2023 jenjang SMP jalur zonasi. 

3. Calon peserta didik baru memilih Jalur Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) yang di inginkan sesuai ketentuan.

4. Calon peserta didik baru melakukan entry data/melengkapi data dan/atau mengunggah berkas yang diperlukan;

5. Calon peserta didik baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.

6. Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

7. Ketentuan khusus bagi calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya/lulusan paket A/peserta dari luar Kabupaten Gresik maka wajib menginputkan datanya pada sistem.

8. Data yang harus dicermati oleh calon peserta didik antara lain:

1) Nama, alamat, nilai raport 5 (lima) semester.

Data yang di inputkan yaitu untuk Lulusan SD 8 Mata Pelajaran, sedangkan untuk Lulusan MI 12 Mata Pelajaran.

2) Fotokopi Sertifikat/Surat keterangan akreditasi lembaga yang ditandatangani Kepala Sekolah/Kepada Madrasah

3) Memastikan titik koordinat hasil point (1) sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK).

4) Pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.

9. Jika terdapat ketidaksesuaian pada titik lokasi koordinat tempat tinggal, CPD bisa melakukan
penyesuaian titik koordinat tersebut pada sistem saat pengajuan pendaftaran

10. Jika terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekosongan pada nilai-nilai mata pelajaran (khususnya di Jalur Prestasi), CPD dapat mengubah dan/atau melengkapi sesuai dengan dokumen yang dimiliki pada sistem saat pengajuan pendaftaran.

11. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan soft file-nya.

12. Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran calon peserta didik, kemudian mencetak bukti verifikasi pendaftarannya atau menyimpan soft file nya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan