Senin, 29 September 2025

Syarat Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023, Simak Jadwal dan Alurnya Berikut Ini

Pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Banyumas dibuka mulai hari ini, 3 Juli 2023, simak jadwal, alur, dan juga syarat pendaftarannya berikut ini.

Tangkapan Layar ppdb.banyumaskab.go.id
PPDB SMP Banyumas 2023 - Pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Banyumas dibuka mulai hari ini, 3 Juli 2023, simak jadwal, alur, dan juga syarat pendaftarannya berikut ini. 

- Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat melalui website atau media sosial.

Baca juga: Jadwal PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP, Beserta Syarat Pendaftaran

Pengumuman Hasil Seleksi

- Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet.

- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan dan zonasi.

Daftar Ulang

- Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

- Mekanisme daftar ulang diatur dengan satuan pendidikan masing2 dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar SMA PPDB Kalsel 2023, Klik kalsel.siap-ppdb.com

Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

- Menunjukkan dokumen  asli (cetakan pendaftaran , KK/keterangan domisili, akte kelahiran/kenal lahir; dan

- Menunjukkan Ijazah asli/Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan (SNSP) asli.

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu  di buktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/pemerintah daerah (PKH, KBP)

- Jalur perpidahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakannya.

- Jalur Prestasi di buktikan berdasarkan : Nilai Ujian Satuan Pendidikan dan /atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten /kota.

- Pas Foto Ukuran Berwarna 3 x 4 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan