Kamis, 21 Agustus 2025

Klik ppdb.surakarta.go.id, PPDB Surakarta SMP Dibuka: Jadwal, Alur, Syarat

Pendaftaran PPDB Kota Surakarta jenjang SMP dibuka hari ini, Selasa 4 Juli 2023. Simak jadwal, alur dan syaratnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
ppdb.surakarta.go.id
Pendaftaran PPDB Kota Surakarta jenjang SMP dibuka hari ini, Selasa 4 Juli 2023 melalui laman ppdb.surakarta.go.id. 

Peserta didik baru masuk kesekolah dan menyerahkan berkas persyaratan PPDB terdiri dari :
- Foto copy KK
- Foto copy Akta Kelahiran
- Foto copy KIA, Jika ada

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 SMA Jalur Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua, Simak Batas Waktunya

Syarat Jalur Zonasi PPDB Surakarta 2023 Jenjang SMP

a. Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;

b. Fotocopy Akta kelahiran;

c. Fotocopy Kartu Keluarga;

d. Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA), jika ada

Syarat Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB Surakarta 2023 Jenjang SMP

a. Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;

b. Fotocopy Surat Keputusan atau Surat Penugasan orang tua dari atasan Instansi yang bersangkutan.

c. Fotocopy Akta kelahiran;

d. Fotocopy Kartu Keluarga;

e. Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA), jika ada

Baca juga: PPDB SMP Bangka Selatan 2023: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Kuota Jalur Pendaftaran

Syarat Jalur Prestasi PPDB Surakarta 2023 Jenjang SMP

a. Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki nilai rata-rata kelulusan tertinggi I, II dan atau III di sekolah besangkutan dengan melampirkan daftar nilai kelulusan;

b. Surat Keterangan dari Kepala sekolah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki nilai rata-rata kelulusan tertinggi I tingkat sekolah dengan melampirkan daftar nilai kelulusan/ijazah (bagi calon peserta didik berdomisili/sekolah di luar Kota Surakarta);

c. Surat Keterangan Konversi Nilai Piagam Penghargaan kejuaraan dan fotocopy disertai dengan fotocopy piagam penghargaan kejuaraan;

d. Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;

e. Fotocopy Akta kelahiran;

f. Fotocopy Kartu Keluarga; dan

g. Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA), jika ada.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan