Pendaftaran PPDB SMP Bangka Selatan 2023 Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar dan Dasar Seleksi
Pendaftaran PPDB SMP Bangka Selatan 2023 jalur zonasi dibuka 5-6 Juli, simak syarat dan cara daftarnya di laman ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id.
Cara Pendaftaran PPDB SMP Bangka Selatan 2023
1. Calon peserta didik mendaftarkan diri secara online melalui laman ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id.
2. Pendaftaran hanya untuk 1 (satu) sekolah yang dituju dengan mengunggah berkas (upload file)
persyaratan sesuai jalur pendaftaran saat pelaksanaan PPDB dimulai sesuai jadwal.
3. Calon peserta didik yang tidak diterima pada sekolah yang menjadi tujuan pertama dapat
memindahkan pendaftarannya dengan cara membatalkan (cabut) berkas pada satuan pendidikan
yang telah dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain dalam atau luar zona.
Dasar Seleksi PPDB SMP Bangka Selatan 2023 Jalur Zonasi
1. Dalam zona
Siswa yang bertempat tinggal disamping/dekat sekolah atau tinggal paling jauh dalam radius 350 meter dari sekolah yang dituju (prioritas);
2. Prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik
Prestasi akademik dapat dilihat berdasarkan nilai rata-rata raport semester gasal kelas 4, 5,
dan 6.
Sementara prestasi non-akademik dilihat dari hasil kejuaraan/lomba/festival minimal juara 3 tingkat kabupaten (jika ada);
3. Persyaratan/Pengakuan warga dalam zona
Peserta didik yang mendaftar, diakui sebagai warga dalam zona jika:
- Kartu Keluarga di dalam zona dan asal sekolah peserta didik berada di dalam zona;
- Kartu Keluarga di dalam zona dan asal sekolah peserta didik berada di luar zona;
- Kartu Keluarga di luar zona dan asal sekolah peserta didik berada di dalam zona.
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB SMP Depok 2023 Jalur Pindah Tugas Orang Tua, Cek Syarat Dokumennya
Jadwal PPDB SMP Bangka Selatan 2023 Jalur Zonasi
1. Pendaftaran: 5 – 6 Juli 2023
2. Pengumuman: 7 Juli 2023
3. Pengumuman final (gabungan semua jalur) peserta didik yang diterima: 8 Juli 2023
4. Daftar Ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dan penarikan cadangan: 10 - 11 Juli 2023
5. Pengesahan Peserta Didik Baru oleh Kepala Dinas: 12 Juli 2023
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.