Penerimaan Mahasiswa Baru
Pendaftaran Jalur Mandiri Polban 2023 Seleksi Tes Dibuka hingga 12 Juli, Ini Syaratnya
Berikut ini jadwal dan persyaratan pendaftaran jalur mandiri Polban 2023 seleksi tes.
2. Pas Foto (latar belakang warna biru);
3. Hasil pindai Surat Keterangan Sehat dari dokter/puskesmas/klinik;
4. Hasil pindai Surat Keterangan Status Buta warna (normal/parsial/total) dari dokter/puskesmas/klinik;
5. Hasil pindai Akte kelahiran;
6. Hasil pindai Kartu Keluarga;
7. Hasil pindai KTP Orang Tua (Wali) dan KTP Pendaftar (jika pendaftar sudah memiliki KTP);
8. Hasil pindai bukti penghasilan ayah (wali) dan atau ibu (jika Ada);
Ketentuan sebagai berikut:
- Penghasilan Orang Tua/Wali bagi ASN, TNI, POLRI : Rincian Penghasilan Kotor/Gaji Bruto (tanpa potongan) + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Kinerja/Insentif Kinerja/Renumerasi/Sertifikasi Guru/Sertifikasi Dosen/Tunjangan Profesi/Tunjangan penghasilan pegawai lain yang sah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan/ketentuan internal instansi pemerintah yang dikeluarkan oleh unit/bagian terkait di instansi tersebut.
- Penghasilan Orang Tua/Wali dengan status pegawai yang bekerja di sektor Swasta pada BUMD/BUMN/PERUSAHAAN SWASTA: Rincian Penghasilan Kotor /Gaji Bruto(tanpa potongan) + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Penghasilan lainnya yang sah yang ditetapkan oleh Perusahaan, BUMD/BUMN, yang dikeluarkan oleh unit/bagian terkait di perusahaan tersebut.
- Penghasilan Orang Tua/Wali dengan status Pensiunan Negeri dan Swasta, Freelance/pegawai non formal/buruh bulanan/buruh lepas harian/pedagang/petani atau lainnya : Membuat Surat Keterangan sebagai warga/penduduk setempat dengan Penghasilan rata-rata per bulan yang di keluarkan oleh kelurahan setempat.(Template surat biasanya sudah tersedia di setiap kelurahan)
Baca juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri ITS 2023, Terdiri dari SPP, SPI, dan SPA
9. Hasil pindai Rekening listrik 1 bulan terakhir atau bukti lain yang menyatakan besar daya listrik yang terpasang pada rumah peserta (surat pemasangan KWH meter atau bukti pembelian token listrik)
10. Hasil pindai Surat keterangan masih kuliah dari perguruan tinggi apabila saudara/anggota keluarga (dalam tanggungan kepala keluarga) masih kuliah dan usia di atas 21 tahun.
11. Bagi peserta yang diterima dengan jalur KIP-K, wajib menyertakan:
- Hasil pindai Kartu KIP-K
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.