Sabtu, 16 Agustus 2025

Hal Wajib dan Larangan dalam MPLS menurut Kemendikbud: Berseragam dan Ada Izin Tertulis

Hal wajib dan larangan dalam MPLS menurut Kemendikbud. Calon peserta didik wajib berseragam dan memiliki izin tertulis dari orang tua atau wali.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah siswa kelas 1 mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Hari pertama masuk sekolah ini diisi dengan kegiatan MPLS selama tiga hari untuk siswa baru agar mengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, dan pembinaan awal kultur sekolah. - Berikut ini hal wajib dan larangan dalam MPLS menurut Kementerian Pendidikan. 

2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik

3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran

4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya

5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

6. Jika terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau efektivitas dan efisiensi pelaksaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Sejumlah siswa kelas 1 mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Hari pertama masuk sekolah ini diisi dengan kegiatan MPLS selama tiga hari untuk siswa baru agar mengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, dan pembinaan awal kultur sekolah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah siswa kelas 1 mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Hari pertama masuk sekolah ini diisi dengan kegiatan MPLS selama tiga hari untuk siswa baru agar mengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, dan pembinaan awal kultur sekolah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Arti Susu Nusantara dalam MPLS, Simak Arti Teka-teki MPLS Lainnya: Sayur Pos, Snack Anak Ayam

Waktu Pelaksanaan MPLS

- MPLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran

- Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor pada dinas pendidikan setempat.

Tujuan MPLS:

1. Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku dan profil orang tua/wali

2. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif untuk peserta didik

3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat

4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah

5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya

6. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan

Peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke:

Kontak Unit Layanan Terpadu Kemendikbud:

- Telepon: 0811 976 929

- Telepon: 021 5790 3020 / 021 570 3303

- E-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id

- Website: http//ult.kemdikbud.go.id

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait MPLS

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan