Atribut MPLS yang Dilarang: Tas Karung, Aksesoris, dan Alas Kaki yang Tidak Wajar
Kemendikbud melarang sejumlah atribut saat MPLS. Ada tas karung, aksesoris dan alas kaki yang tidak wajar. Berikut ini daftar selengkapnya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Suci BangunDS
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Ketentuan Umum:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.

Baca juga: Cara Membuat Twibbon MPLS 2023 Melalui HP dan Cara Upload di Twibbonize
Ketentuan Wajib:
1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
2. Wajib menggunakan seragam
3. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
4. Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali
5. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
6. Jika terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
Larangan:
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
3. Dilarang bersifat perpeloncoan.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait MPLS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.