Rabu, 13 Agustus 2025

Atribut MPLS yang Dilarang: Tas Karung, Aksesoris, dan Alas Kaki yang Tidak Wajar

Kemendikbud melarang sejumlah atribut saat MPLS. Ada tas karung, aksesoris dan alas kaki yang tidak wajar. Berikut ini daftar selengkapnya.

Editor: Suci BangunDS
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah siswa kelas 1 mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Hari pertama masuk sekolah ini diisi dengan kegiatan MPLS selama tiga hari untuk siswa baru. Berikut ini atribut MPLS yang dilarang. 

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Ketentuan Umum:

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.

Siswa kelas 1 saat hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran 2023/2024 di SDN 07 Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023). Hari pertama masuk sekolah diisi dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), yaitu siswa dikenalkan dengan guru, kakak kelas, dan budaya dari sekolah. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Siswa kelas 1 saat hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran 2023/2024 di SDN 07 Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023). Hari pertama masuk sekolah diisi dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), yaitu siswa dikenalkan dengan guru, kakak kelas, dan budaya dari sekolah. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Cara Membuat Twibbon MPLS 2023 Melalui HP dan Cara Upload di Twibbonize

Ketentuan Wajib:

1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif

2. Wajib menggunakan seragam

3. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler

4. Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali

5. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler

6. Jika terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.

Larangan:

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

3. Dilarang bersifat perpeloncoan.

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait MPLS

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan