Minggu, 7 September 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Cara Daftar KIP Kuliah UIN Surakarta Jalur Mandiri 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berikut ini cara daftar KIP Kuliah UIN Surakarta jalur mandiri 2023. Pendaftaran dilakukan pada 9-23 Agustus 2023. Cek syarat dan jadwalnya.

uinsaid.ac.id
UIN Raden Mas Said Surakarta - Berikut ini cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri UIN Raden Mas Said 2023 yang dibuka 9-23 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa jalur mandiri Universitas Raden Mas Said Surakarta tahun 2023.

Pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri UIN Surakarta 2023 dibuka pada 9-23 Agustus 2023.

Mahasiswa jalur mandiri dapat mendaftar dengan mengisi data diri dan syarat dokumen.

Pengumuman penerima KIP Kuliah UIN Surakarta 2023 pada semua jalur masuk akan dilaksanakan secara kolektif pada September 2023.

Format syarat dan dokumen dapat diunduh di artikel ini.

Baca juga: Cara Daftar Jalur Mandiri Prodi Kedokteran UPI 2023, Berikut Syarat dan Jadwal Seleksinya

Ketentuan Calon Penerima:

1. Mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/SMK/sederajat angkatan tahun 2023, 2022, dan 2021.

2. Memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi mempunyai potensi akademik yang baik didukung dengan bukti dokumen yang sah, yaitu:

a) Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

b) Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wall belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wall maksimal sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghasilan orang tua yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat.

c) Potensi akademik dibuktikan dengan nilai rapot , ijazah dan sertifikat pendukung atau piagam penghargaan yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang.

3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dibuktikan dengan dokumen yang sah, yaitu:

a) Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;

b) Pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan