Rabu, 20 Agustus 2025

Beasiswa Pendidikan

Klik beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id untuk Cek Hasil Seleksi Tahap 1 Beasiswa Unggulan 2023

Akses beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id untuk cek pengumuman seleksi tahap 1 Beasiswa Unggulan 2023. Diumumkan hari ini, Rabu (30/8/2023).

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id - Simak cara cek pengumuman seleksi tahap 1 Beasiswa Unggulan 2023 di laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/. Diumumkan hari ini, Rabu (30/8/2023). 

Sementara untuk perubahan jadwal akan diberitahukan lebih lanjut oleh panitia pelaksana seleksi Beasiswa Unggulan 2023.

1. Pendaftaran Beasiswa Unggulan: 03 s.d. 17 Agustus

2. Seleksi Tahap I: 18 s.d. 22 Agustus

3. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I: 30 Agustus

4. Seleksi Tahap II: 04 s.d. 12 September

5. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II: 18 September

6. Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penanda tanganan Kontrak: 21 s.d. 30 September

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Aspirasi S2 Kominfo 2023: Syarat Umum, Khusus dan Dokumen

Jenis Beasiswa Unggulan

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Beasiswa Masyarakat Berprestasi adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual.

Beasiswa tersebut diberikan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor.

2. Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek

Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.

3. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Beasiswa ini merupakan Beasiswa Unggulan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.

4. Beasiswa Penghargaan

Beasiswa Unggulan Penghargaan adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan berupa penghargaan pemerintah.

Beasiswa ini ditujukan kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara dan ditetapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan Pendidikan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan