Sabtu, 23 Agustus 2025

Kemendikbudristek: Mahasiswa Tidak Boleh Menolak Kerjakan Skripsi

Kini perguruan tinggilah yang menetapkan standar kelulusan bagi mahasiswa, baik lewat skripsi, maupun tugas akhir lainnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wisudawan Universitas Padjadjaran (Unpad) merayakan kelulusan usai Upacara Wisuda Unpad Gelombang IV Tahun Akademik 2022/2023 di Grha Sanusi Hardjadinata, Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2023). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Baca juga: Bukan Dihapus, Nadiem Tegaskan Syarat Skripsi agar Lulus Dikembalikan ke Perguruan Tinggi

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan