CPNS 2023
Formasi CPNS-PPPK 2023 yang Bisa Dilamar Lulusan SMA, Gajinya hingga Rp 7 Juta
Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat. Besaran gaji yang diterima bisa mencapai Rp 7 juta. Tertarik?
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Pravitri Retno W
11. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 31
12. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 30
13. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 28
14. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 25
15. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 21
16. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 20
17. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 19
18. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 18
19. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 18
20. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DI Y
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 18
21. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 17
Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2023, Beserta Link Downloadnya

22. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 16
23. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 15
24. Penjaga Tahanan (Pria) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 12
25. Penjaga Tahanan (Wanita) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penempatan: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Formasi: CPNS Umum
Khusus Disabilitas?: Tidak
Penghasilan: Rp 5,71 juta - Rp 6,26 juta
Jumlah Kebutuhan: 12
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.