Kamis, 11 September 2025

CPNS 2023

Link Formasi PPPK Kemenkeu 2023, Berikut Penempatan dan Daftar Persyaratannya

Daftar formasi PPPK Kemenkeu 2023 telah dirilis melalui laman resmi kemenkeu.go.id, meliputi jabatan untuk umum dan penyandang disabilitas.

Editor: bunga pradipta p
kemenkeu.go.id
Pengumuman pendaftaran PPPK Kemenkeu 2023 - Daftar formasi PPPK Kemenkeu 2023 telah dirilis melalui laman resmi kemenkeu.go.id, meliputi jabatan untuk umum dan penyandang disabilitas. 

11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

Baca juga: Gaji PPPK Perpusnas 2023: Tertinggi Rp 8.455.900, Terendah Rp 6.361.620

14.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

16.Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).

Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK Kemenkeu 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan