Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib
Menteri Nadiem Hapus Pramuka Ekskul Wajib, Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwarnas Pramuka Dipimpin Buwas
Setelah itu, Jokowi membimbing Buwas dan para pengurus untuk mengucapkan janji Pramuka. Mereka bertekad akan ikut membangun masyarakat dan menaati
Wakil Bendahara Umum Kwarnas:
Aspi Handi Yunirsal, S.Sos., S.H., M.H.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an, Rp 540 Ribu hingga Rp 2 Jutaan
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela.
Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jokowi-kukuhkan-pengurus-kwartir-nasional-kwarnas-gerakan-pramuka-diketuai-budi-waseso.jpg)