Rabu, 13 Mei 2026

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 Buku Tematik SD/MI Hal 79 K13, Subtema 2: Usaha Ekonomi

Simak kunci jawaban Tema 8 Kelas 5 Buku Tematik SD/MI Halaman 79 Kurikulum 2013, Subtema 2: Usaha Ekonomi

Tayang:
Kemdikbud.go.id
Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 Buku Tematik SD/MI Hal 79 K13, Subtema 2: Usaha Ekonomi 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini merupakan kunci jawaban Tema 8 Kelas 5 Buku Tematik SD/MI Halaman 79.

Pada buku pelajaran Tematik SD Tema 8 Kelas 5 Kurikulum 13 halaman 79, terdapat tugas latihan subtema 2, Ayo Berdiskusi .

Tugas yang tertera pada buku pelajaran Tematik Tematik SD Tema 8 Kelas 5 Kurikulum 13 halaman 79, meminta siswa untuk menjelaskan pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha.

Sebagai catatan, sebelum melihat kunci jawaban buku pelajaran Tematik SD Tema 8 Kelas 5 Kurikulum 13 halaman 79, siswa terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.

Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Berikut Kunci jawaban buku pelajaran Tematik SD Tema 8 Kelas 5 Kurikulum 13 halaman 79 K13 : Usaha Ekonomi

Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 Kurikulum 13 halaman 79

Ayo Berdiskusi

Kamu telah membaca teks “Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok”.

Temukan pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha. Tulislah pada peta pikiran berikut

Jawaban :

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 5 SD Halaman 130 Kurikulum 2013: Pembelajaran 5

1. Firma

Pengertian: Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu.

Ciri-ciri:

  • Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma
  • Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma
  • Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan

2. Persekutuan Komanditer (CV)

Pengertian: Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha.

Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.

Ciri-ciri:

  • Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV
  • Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV
  • Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma, apabila firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal

3. Perseroan Terbatas

Pengertian: Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.

Ciri-ciri:

  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Sulit untuk membubarkan
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

4. Koperasi

Pengertian: Koperasi merupakan organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri:

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi: koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di
    sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran: koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
    berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi : koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi Jasa : koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pengertian: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.

Ciri-ciri:

  • BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero).
  • BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.

*) Disclaimer:

  • Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved