Kamis, 2 Oktober 2025

Pendidikan Profesi Guru

489.461 Guru Lulus Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Sebanyak 489.461 guru dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2024 Ini cara cek dan langkah selanjutnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
YouTube.com/Catatan Guru
Tampilan pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2024. Sebanyak 489.461 guru dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2024 Ini cara cek dan langkah selanjutnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu tahun 2024 resmi diumumkan, Rabu (23/1/2025).

Hasilnya, sebanyak 489.461 guru dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2024.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani.

"Sudah ada pengumuman terkait hasil seleksi administrasi PPG Guru tertentu ya," tulis Nunuk melalui akun Instagram-nya.

Hasil seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 selengkapnya dapat diakses pada laman https://ppg.dikdasmen.go.id.

Nunuk juga meminta para guru untuk mengecek kelulusan seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu tahun 2024 melalui akun SIMPKB masing-masing.

"Jumlah Guru Tertentu yang sesuai syarat seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 sebanyak 489.461," lanjutnya.

Ia menambahkan, bagi guru yang belum memenuhi syarat bisa segera melengkapi kekurangannya.

Mereka dapat mengikuti seleksi administrasi PPG kembali yang akan dimulai rentang waktu Maret sampai April 2025.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024, Lengkap dengan Cara Mengeceknya

Cara Cek Hasil Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024

Seperti disampaikan Nunuk, status kelulusan dalam seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu tahun 2024 dapat dilihat lewat akun SIMPKB setiap guru.

Berikut caranya:

1. Akses laman SIMPKB (https://ppg.simpkb.id) atau klik link ini.

2. Login menggunakan alamat email dan password, lalu klik "MASUK"

3. Guru juga dapat login menggunakan Akun belajar.id, pilih email yang didaftarkan, lalu klik "MASUK"

4. Saat masuk beranda "Portal Layanan Program GTK Kemendikbud", pilih menu "PPG bagi Guru Tertentu".

5. Klik "Masuk".

6. Kemudian akan muncul notifikasi atau pemberitahuan hasil seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu tahun 2024.

7. Klik "OK"

Tahap Selanjutnya usai Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka guru hanya perlu menunggu informasi pelaksanaan PPG bagi guru tertentu.

Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap pada tahun 2025.

Artinya pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu dibagi menjadi beberapa tahap atau piloting.

Biasanya, kriteria pemanggilan untuk pembelajaran PPG didasarkan pada masa kerja dan usia.

Yang pasti, semua guru yang lolos seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti PPG pada tahun 2025.

Guru dapat memantau tahapan selanjutnya melalui akun akun SIMPKB masing-masing dan laman resmi PPG Kemendikdasmen pada link https://ppg.dikdasmen.go.id/.

Sembari menunggu pemanggilan untuk pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dari sekarang.

Inilah dokumen yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu:

  1. Pakta Integritas
  2. Biodata mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Pas Foto berwarna dimensi 4x6
  7. Surat keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  9. Surat Bebas Napza dari Rumah Sakit atau BNN
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Baca juga: Syarat PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025 yang Dibuka Maret

Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024

  • Aceh: 17.981
  • Bali: 7.489
  • Banten: 15.397
  • Bengkulu: 6.746
  • D.I. Yogyakarta: 5.659
  • D.K.I. Jakarta: 10.204
  • Gorontalo: 3.136
  • Jambi: 10.614
  • Jawa Barat: 56.912
  • Jawa Tengah: 36.499
  • Jawa Timur: 48.502
  • Kalimantan Barat: 14.806
  • Kalimantan Selatan: 7.922
  • Kalimantan Tengah: 8.350
  • Kalimantan Timur: 8.310
  • Kalimantan Utara: 2.416
  • Kepulauan Bangka Belitung: 3.271
  • Kepulauan Riau: 4.559
  • Lampung: 18.621
  • Maluku: 6.890
  • Maluku Utara: 5.963
  • Nusa Tenggara Barat: 17.540
  • Nusa Tenggara Timur: 25.373
  • Papua: 2.034
  • Papua Barat: 1.679
  • Papua Barat Daya: 1.465
  • Papua Pegunungan: 752
  • Papua Selatan: 1.495
  • Papua Tengah: 1.362
  • Riau: 16.831
  • Sulawesi Barat: 4.663
  • Sulawesi Selatan: 17.770
  • Sulawesi Tengah: 9.552
  • Sulawesi Tenggara: 10.888
  • Sulawesi Utara: 6.626
  • Sumatera Barat: 14.443
  • Sumatera Selatan: 22.406
  • Sumatera Utara: 34.277
  • SILN: (Arab Saudi & Malaysia) 58

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved