Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 8 Kurikulum Merdeka Bab 1: Mari Berdiskusi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 8 Kurikulum Merdeka Bab 1: Mari Berdiskusi.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 8 Kurikulum Merdeka.
Halaman tersebut terdapat pada Bab 1 yang berjudul Sujud Sahwi, Syukur, dan Tilawah.
Kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 8 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 8 Kurikulum Merdeka karangan Zainul Ma'arif dkk yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.
Pada halaman 8, siswa diminta untuk mengerjakan soal Mari Berdikusi
Kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 8
Baca juga: Kunci Jawaban SKI Kelas 7 Halaman 87 Kurikulum Merdeka Bab 2: Analisaku
1. Bolehkah saat melakukan sujud sahwi, kita membaca bacaan seperti sujud biasa
dalam shalat? Berikan alasanmu!
2. Apa yang kamu lakukan jika lupa tidak tahiyyat awal pada rakaat kedua dan langsung berdiri melanjutkan rakaat ketiga dan seterusnya hingga salam, sementara kamu lupa tidak melakukan sujud sahwi sebelum salam?
Kunci Jawaban
1. Ya, saat melakukan sujud sahwi, Anda boleh membaca bacaan sujud seperti biasanya, yaitu "Subhana rabbiyal a'la".
Penjelasan
- Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan ketika lupa melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan dalam shalat.
- Sujud sahwi dilakukan dua kali seperti sujud biasa.
- Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat, baik sebelum atau sesudah salam.
- Sebelum sujud sahwi, disyariatkan mengucapkan takbir "Allahu akbar".
- Setelah bangkit dari sujud sahwi, disyariatkan untuk bertakbir.
- Sujud sahwi bertujuan untuk menghapus dosa dari kekhilafan dan menyempurnakan sholat yang telah dilakukan.
2. Jika lupa tidak melakukan tahiyat awal pada rakaat kedua dan melanjutkan shalat hingga salam tanpa melakukan sujud sahwi, maka dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi setelah salam.
Penjelasan
- Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan untuk menggantikan gerakan shalat yang terlupakan.
- Sujud sahwi dilakukan dua kali dan dianjurkan dilakukan sebelum salam jika shalat perlu ditambal karena ada kekurangan.
- Sujud sahwi dilakukan setelah salam jika shalat sudah pas atau berlebih.
- Sujud sahwi dilakukan di antara tasyahud akhir dan salam.
- Sujud sahwi disunahkan karena meninggalkan sunah ab'adh, memindahkan rukun qauli yang tidak sampai membatalkan, dan lainnya.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.