Jumat, 15 Mei 2026

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 120 Kurikulum Merdeka Bab 6: Mari Berdiskusi

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 120 Kurikulum Merdeka Bab 6: Mari Berdiskusi.

Tayang: | Diperbarui:
Canva/Tribunnews
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fiih kelas 8 halaman 120 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Selasa (15/4/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 120 tentang mari berdiskusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 120 Kurikulum Merdeka

Halaman tersebut terdapat pada Bab 6 yang berjudul Kesempurnaan Rukun Islam dengan Haji dan Umrah. 

Kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 120 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 8 Kurikulum Merdeka karangan Zainul Ma'arif dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.  

Pada halaman 120 siswa diminta untuk mengerjakan soal Mari Berdiskusi. 

Kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 120

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi

1. Seseorang yang sebelumnya tidak termasuk istitha‟ah, misalnya orang yang tidak mampu secara ekonomi, namun kemudian dibiayai oleh seseorang sehingga bisa melaksanakan ibadah haji, apakah sah haji untuk memenuhi kewajiban sebagai muslim?

2. Coba bersama teman-temanmu carilah hadis yang menjelaskan tentang bolehnya anak kecil yang belum baligh menunaikan ibadah haji, kemudian diskusikan maksud hadis tersebut!

Kunci Jawaban

1. Ya, haji yang dilakukan oleh seseorang yang dibiayai oleh orang lain setelah sebelumnya tidak mampu secara ekonomi, tetap sah dan memenuhi kewajiban haji sebagai muslim. Istitha'ah (kemampuan) dalam konteks haji memiliki dua aspek: kemampuan finansial dan kemampuan fisik. Jika seseorang mampu secara finansial, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dan juga mampu secara fisik (sehat), maka haji yang dilakukannya sah dan memenuhi kewajiban. 

2. Hadits yang menjelaskan bahwa anak kecil yang belum baligh boleh menunaikan ibadah haji adalah riwayat dari Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim.  

HR. Muslim
Dalam riwayat ini, Nabi SAW menjawab, "Iya, dan kamu pun mendapatkan pahala".
Jami' Tirmidzi
Dalam kitab ini disebutkan hadits yang membahas tentang anak kecil yang menunaikan ibadah haji.

Meski begitu, hukum haji bagi anak kecil yang belum baligh berbeda-beda, tergantung pendapat para ulama.  

Pendapat ulama

  • Abu Hanifah berpendapat bahwa haji anak kecil tidak sah.  
  • Menurut mazhab Syafi'i, haji anak kecil sah, namun belum mencukupinya.  
  • Menurut mayoritas ulama, haji anak kecil sah dan terhitung sunah, sehingga anak-anak kecil itu tetap mendapat pahala.  

Kesimpulannya, anak kecil yang belum baligh boleh menunaikan ibadah haji, tetapi tidak wajib. Anak tersebut tetap berkeharusan untuk berhaji kembali ketika sudah baligh. 

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved