Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Halaman 237: Transaksi Jual Beli Online
Berikut merupakan kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Agama Islam kelas 8 SMP/MTs Kurikulum Merdeka halaman 237: Transaksi Jual Beli Online
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut ini merupakan kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 8 SMP/MTs Kurikulum Merdeka halaman 237, karangan Tatik Pudjiani, dkk. terbitan Kemdikbudristek tahun 2021.
Pada buku pelajaran buku pelajaran PAI kelas 8 SMP/MTs Kurikulum Merdeka halaman 237 terdapat latihan soal bab 9.
Dalam soal tersebut siswa diminta menjawab pertanyaan yang telah terlampir.
Sebagai catatan, sebelum melihat kunci buku pelajaran PAI Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum Merdeka halaman 237 siswa diminta untuk terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.
Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.
Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Halaman 237: Transaksi Jual Beli Online
Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Hal 237
Aktivitas 4
Apakah kalian pernah melakukan transaksi jual beli online? Diskusikan secara berkelompok, apakah pengalaman transaksi jual beli online yang kalian alami sudah sesuai dengan rukun dan syarat dalam jual beli?
Jawaban :
Pada suatu pagi, seorang wanita bernama Sarah sedang mencari pakaian baru untuk kebutuhan hari raya. Ia menemukan sebuah toko online yang menjual berbagai jenis pakaian dengan harga yang cukup terjangkau. Setelah melihat-lihat, ia tertarik pada sebuah gaun yang sangat cocok dengan seleranya.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Halaman 231: Jual Beli, Utang Piutang dan Riba
Sarah memutuskan untuk membeli gaun tersebut. Sebelum melakukan transaksi, ia memastikan untuk memeriksa beberapa hal penting terlebih dahulu, sesuai dengan prinsip jual beli dalam Islam. Ia kemudian memberikan ulasan positif di situs toko online sebagai bentuk apresiasi kepada penjual.
Rukun dan Syarat dalam Jual Beli Online yang Diperhatikan dalam Cerita Ini:
- Izin atau Persetujuan antara Penjual dan Pembeli
Sarah mengunjungi situs toko online tersebut dan membaca deskripsi barang dengan teliti. Ia juga melihat foto produk yang jelas dan detail yang diberikan oleh penjual. Setelah merasa yakin dengan pilihan barangnya, Sarah mengklik tombol "Beli Sekarang" dan melanjutkan ke halaman pembayaran.
Dalam fikih Islam, transaksi jual beli harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli.
Sarah memberikan persetujuannya untuk membeli gaun tersebut dan penjual juga setuju untuk menjualnya dengan harga yang telah ditentukan. Kedua belah pihak harus sepakat tanpa ada paksaan atau tipu daya.
- Barang yang Jelas dan Tidak Mengandung Gharar (Ketidakpastian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.