Minggu, 14 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025 Online dan Verifikasi Berkas Pendaftaran SMA SMK

Cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025 di laman spmb.jatengprov.go.id dan verifikasi berkas pendaftaran SMA dan SMK mulai Senin, 26 Mei 2025.

spmb.jatengprov.go.id
SPMB JATENG 2025 - Tangkapan layar laman pengajuan akun SPMB Jateng 2025 untuk daftar SMA SMK SLB, diunduh Senin (26/5/2025). Cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025 di laman spmb.jatengprov.go.id dan verifikasi berkas pendaftaran SMA dan SMK mulai Senin, 26 Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dan verifikasi berkas pendaftaran SMA dan SMK.

Pendaftaran SMA SMK di Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) dimulai dengan tahapan pengajuan akun dan verifikasi berkas.

Tahapan pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dan verifikasi berkas pendaftaran SMA SMK dapat dilakukan mulai hari ini, Senin (26/5/2025) sampai 10 Juni 2025.

Cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.

Sementara tahapan verifikasi berkas pendaftaran SMA SMK dapat dilakukan di sekolah tujuan dengan membawa dokumen yang telah dipersyaratkan.

Lantas, bagaimana cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025?

Serta, dokumen apa saja yang dibawa saat melakukan verifikasi berkas pendaftaran di SMA SMK?

Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025

Ikuti langkah-langkah cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dikutip dari YouTube DISDIKBUD PROVINSI JAWA TENGAH, berikut ini.

1.  Buka laman SPMB Jateng 2025 di https://spmb.jatengprov.go.id/ atau klik LINK;

2. Klik menu 'Pengajuan Akun' warna biru;

3. Isi formulir mulai wilayah sekolah asal, tahun lulus, jenis lulus, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca juga: SPMB Jateng 2025 Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Syarat Masuk SMA/SMK Sebelum Terlambat

4. Lalu masukan kode Captcha dan klik tombol 'Cari';

5. Jika NISN dan NIK sesuai sistem akan menunjukan informasi berhasil, kemudian klik 'Ok' dan 'Lanjut';

6. Lalu akan masuk ke menu 'Status Domisili Siswa',

7. Pilih sesuai Kartu Keluarga atau Surat Mutasi Orang tua, atau domisili pondok/domisili panti asuhan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan