Penerimaan Siswa Baru
Jadwal SPMB SD Surabaya 2025 Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili
Simak jadwal SPMB jenjang SD di Surabaya tahun 2025 untuk jalur afirmasi, mutasi, dan domisili. Dibuka mulai 4 Juni 2025 untuk jalur afirmasi-mutasi.
a. 7 tahun sampai 12 tahun; atau
b Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
c. Sekolah memprioritaskan penerimaan murid yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun;
d. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf (b) yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
e. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
2. Dalam proses seleksi SPMB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon murid baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:
- Membaca
- Menulis
- Berhitung; dan/atau
- Bentuk tes lain.
3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada dalam nomor 1 dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
4. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
Dalam hal Jalur Domisili, yang digunakan adalah KK (Kartu Keluarga) Surabaya.
5. Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang
menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.
6. Ketentuan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK)
a. dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan SKDK untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 sebelum pelaksanaan SPMB;
b. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, yaitu:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial.
c. dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
- dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
- dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
d. dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jadwal-SPMB-SD-Surabaya-2025-Jalur-Afirmasi-Mutasi-dan-Domisili.jpg)