PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara PINTAR Kemenag
Kunci jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kembali mengadakan Pintar Kemenag yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) pada 25-29 Mei 2025.
Soal dan Kunci jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris dalam artikel ini adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.
Sebelum mengerjakan soal Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di platform PINTAR Kemenag, https://pintar.kemenag.go.id/, guru dapat belajar terlebih dahulu.
Berikut soal dan Kunci jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025.
Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag
1. Dalam fiqh Syafi’i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada .... .
Kunci jawaban: B. Ibu
2. Dalam hukum Islam, seorang pria boleh menikah lebih dari satu dengan syarat .... .
Kunci jawaban: A. Berlaku adil
3. Putusan Pengadilan Agama terkait permohonan poligami harus mempertimbangkan prinsip ... .
Kunci jawaban: D. Keadilan dan kemampuan suami
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag
4. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ..
Kunci jawaban: C. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis
5. Jika istri tidak memberikan izin untuk poligami, namun suami tetap ingin menikah lagi, maka ... .
Kunci jawaban: C. Harus mendapat penetapan dari Pengadilan Agama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.