Selasa, 9 September 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara PINTAR Kemenag

Kunci jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag.

Canva/Tribunnews.com
PINTAR KEMENAG 2025 - Grafis kunci jawaban PINTAR Kemenag 2025 Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris yang dibuat di aplikasi Canva Premium, Senin (26/5/2025). Kunci jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kembali mengadakan Pintar Kemenag yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) pada 25-29 Mei 2025.

Soal dan Kunci jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris dalam artikel ini adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.

Sebelum mengerjakan soal Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di platform PINTAR Kemenag, https://pintar.kemenag.go.id/, guru dapat belajar terlebih dahulu. 

Berikut soal dan Kunci jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025.

Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag

1. Dalam fiqh Syafi’i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada .... .

Kunci jawaban: B. Ibu

2. Dalam hukum Islam, seorang pria boleh menikah lebih dari satu dengan syarat .... .

Kunci jawaban: A. Berlaku adil

3. Putusan Pengadilan Agama terkait permohonan poligami harus mempertimbangkan prinsip ... .

Kunci jawaban: D. Keadilan dan kemampuan suami

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag

4. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ..

Kunci jawaban: C. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

5. Jika istri tidak memberikan izin untuk poligami, namun suami tetap ingin menikah lagi, maka ... .

Kunci jawaban: C. Harus mendapat penetapan dari Pengadilan Agama

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan