Minggu, 28 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Dibuka, Seleksi Administrasinya Mulai Juli, Berikut Persyaratannya

Seleksi PPG guru tertentu tahun 2025 akan segera dilaksanakan mulai Juli 2025, simak persyaratannya berikut ini.

ppg.dikdasmen.go.id
PENDAFTARAN PPG 2025 - Ilustrasi seleksi PPG tahap 2 2025 diambil dari ppg.dikdasmen.go.id pada Rabu (18/6/2025), berikut informasi dan persyaratan seleksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPG Guru Tertentu tahap 2 akan segera dibuka.

Mengutip pengumuman dari laman resmi ppg.dikdasmen.go.id, seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu rencana dilakukan Juli 2025.

Seleksi PPG tahap 2 diperuntukkan bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain (pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah) yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 diinformasikan melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen dan akun SIMPKB masing-masing guru.

Dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data pada sistem yang telah disiapkan oleh Kemendikdasmen.

Guru dapat melakukan proses verifikasi dan validasi ijazah S1/D-IV pada laman Info GTK.

Proses seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2025 ini dilakukan secara daring melalui aplikasi dan seluruh rangkaiannya tidak dipungut biaya apapun.

Baca juga: PPG, Sebutkan Unsur-unsur Penting dalam Pendidikan Karakter Anak dalam Konsep Catur Pusat Pendidikan

Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
  • Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG: Tuliskan Refleksi Setelah Mempelajari Materi Kerangka 4F

  • Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

    a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

    b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama

    c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

  • Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

    - bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

    - terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama

    - aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

Baca juga: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG: Rumuskan Hasil Refleksi dalam Kerangka Lampu Lalu Lintas

  • Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
  • Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  • Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan