Pendidikan Profesi Guru
PPG: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
Berikut kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG Guru 2025, Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG Guru 2025 tentang Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
Bapak/ibu guru diminta menjawab pertanyaan tentang Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN), Kode Etik Guru dalam pembelajaran PPG 2025.
Bapak/ibu guru akan menemukan soal ini di Ruang GTK (yang dulunya adalah Platform Merdeka Mengajar atau PMM) pada Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3.
Contoh jawaban di artikel ini hanya sebagai panduan bagi Bapak/Ibu Guru saat merasa kesulitan dalam menjawab soal di Ruang GTK.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
- Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru
- Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik
- Melakukan pekerjaan sampingan di luar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan
- Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan
- Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda
Jawaban: Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik
Baca juga: Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut Ki Hadjar Dewantara? Jawaban Modul 3 FFPN Topik 1 PPG 2025
Alasan larangan tersebut:
- Netralitas dan profesionalisme guru
Guru diwajibkan menjaga netralitas dan tidak mencampuri urusan politik praktis agar tidak memengaruhi proses pembelajaran dan reputasi lembaga pendidikan.
- Menjaga kepercayaan publik
Dengan menjauhi politik praktis, guru menjaga kepercayaan semua pihak, siswa, orang tua, dan masyarakat, bahwa pendidikan disampaikan secara objektif dan tidak memihak.
- Fokus pada peran utama
Larangan ini memastikan guru tetap fokus memenuhi tugas profesionalnya, mendidik dan membimbing siswa, tanpa intervensi agenda politik yang bisa mengganggu konsentrasi dan integritas.
Kegiatan yang boleh dilakukan oleh guru sesuai Permendikbudristek:
- Berpartisipasi dalam organisasi profesi, seperti PGRI atau MGMP, untuk meningkatkan kompetensi dan menyuarakan kepentingan profesi guru.
- Melakukan pekerjaan sampingan di luar mengajar, misalnya menjadi narasumber atau penulis buku, asalkan tidak mengganggu tugas utama.
- Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah (bimbingan belajar), dengan syarat transparan dan tidak dipungut biaya yang merugikan siswa.
- Mengajar pada dua lembaga berbeda, asalkan memperhatikan regulasi lembaga serta tidak menimbulkan konflik atau beban kerja berlebihan.
*) Disclaimer: Contoh jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi Bapak/Ibu Guru untuk menghadapi pertanyaan terkait di Ruang GTK
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait PPG Guru 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.