Minggu, 28 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

PPG: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

Berikut kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG Guru 2025, Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

Canva/Tribunnews.com
KUNCI JAWABAN PPG - Grafis ini dibuat melalui Canva Premium pada Kamis (19/6/2025) yang menampilkan PPG: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024? 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG Guru 2025 tentang Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

Bapak/ibu guru diminta menjawab pertanyaan tentang Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN), Kode Etik Guru dalam pembelajaran PPG 2025.

Bapak/ibu guru akan menemukan soal ini di Ruang GTK (yang dulunya adalah Platform Merdeka Mengajar atau PMM) pada Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3.

Contoh jawaban di artikel ini hanya sebagai panduan bagi Bapak/Ibu Guru saat merasa kesulitan dalam menjawab soal di Ruang GTK.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

  • Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru
  • Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik
  • Melakukan pekerjaan sampingan di luar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan
  • Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan
  • Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda

Jawaban: Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik

Baca juga: Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut Ki Hadjar Dewantara? Jawaban Modul 3 FFPN Topik 1 PPG 2025

Alasan larangan tersebut:

  • Netralitas dan profesionalisme guru

Guru diwajibkan menjaga netralitas dan tidak mencampuri urusan politik praktis agar tidak memengaruhi proses pembelajaran dan reputasi lembaga pendidikan.

  • Menjaga kepercayaan publik

Dengan menjauhi politik praktis, guru menjaga kepercayaan semua pihak, siswa, orang tua, dan masyarakat, bahwa pendidikan disampaikan secara objektif dan tidak memihak.

  • Fokus pada peran utama

Larangan ini memastikan guru tetap fokus memenuhi tugas profesionalnya, mendidik dan membimbing siswa, tanpa intervensi agenda politik yang bisa mengganggu konsentrasi dan integritas.

Kegiatan yang boleh dilakukan oleh guru sesuai Permendikbudristek:

  • Berpartisipasi dalam organisasi profesi, seperti PGRI atau MGMP, untuk meningkatkan kompetensi dan menyuarakan kepentingan profesi guru.
  • Melakukan pekerjaan sampingan di luar mengajar, misalnya menjadi narasumber atau penulis buku, asalkan tidak mengganggu tugas utama.
  • Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah (bimbingan belajar), dengan syarat transparan dan tidak dipungut biaya yang merugikan siswa.
  • Mengajar pada dua lembaga berbeda, asalkan memperhatikan regulasi lembaga serta tidak menimbulkan konflik atau beban kerja berlebihan.

*) Disclaimer: Contoh jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi Bapak/Ibu Guru untuk menghadapi pertanyaan terkait di Ruang GTK

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait PPG Guru 2025

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan