TAG
Permendikbudristek
Berita
-
PPG: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
Berikut kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG Guru 2025, Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
-
Pimpinan Perguruan Tinggi Dukung Permendikbudristek 44/2024 untuk Memajukan Karier Dosen
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen telah diterbitkan. Hadirnya peraturan baru ini diharapkan bisa m
-
Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbudristek, Status Dosen Hanya Tetap dan Tidak Tetap
Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen
-
Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, BEM SI Tetap Tuntut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut
BEM-SI, kata Herianto, meminta seluruh BEM untuk melakukan audiensi dengan rektorat kampus masing-masing
-
Nadiem Makarim Luncurkan Permendikbudristek tentang Peraturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.
-
Kemendikbudristek: Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor Usai Diterbitkannya Permendikbudristek
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengakselerasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
-
MA Tolak Gugatan Judicial Review Permendikbudristek tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi
Irjen Kemendibudristek menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut.
-
Permendikbudristek Diuji Materi, Menteri PPPA Minta Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Tak Surut
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diajukan untuk diuji
-
Nadiem Makarim: Penyusunan Permendikbudristek PPKS Butuh Waktu 1,5 Tahun
Nadiem Makarim menyebut, Kemendikbudristek bahkan membutuhkan waktu hingga 1,5 tahun untuk merampungkan aturan ini.
-
Baru 33 Persen Masyarakat Mengetahui Permen PPKS, Nadiem: Kami akan Sosialisasi
Tanggapi survei SMRC, baru 33 persen masyarakat yang tahu Permen PPKS, Nadiem bakal melakukan sosialisasi terhadap Permendikbudristek tersebut.
-
Survei SMRC: 92 Persen Publik Mendukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual
92 persen masyarakat mendukung Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
-
Kaleidoskop 2021: Gebrakan Nadiem, Pencegahan Kekerasan Seksual Hingga Kurikulum Tanpa Penjurusan
Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat gebrakan melalui sejumlah kebijakannya selama tahun 2021.
-
LBH Palangkaraya Apresiasi Terbitnya Permendikbudristek PPKS
Perwakilan LBH Palangkaraya, Sandi, mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek tentang PPKS
-
Tuai Polemik, Ini 4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permendikbudristek tentang Kekerasan Seksual
Nadiem Makariem beberkan 4 tujuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual yang menuai polemik.
-
Tuai Kontroversi, Berikut Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual
Diketahui Kemendikbudristek telah membuat aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
-
Komnas HAM Akui Tak Diajak Berdialog oleh Nadiem Makarim Terkait Rumusan Permendikbudristek
(Komnas HAM) akui tak diajak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait perumusan Per
-
Ketika Nadiem Makarim Bercerita Soal Kisah Pilu Mahasiswi yang Mengalami Kekerasan Seksual
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengisahkan cerita sedih tentang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya sendiri.
-
Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual di Kampus Dinilai Perkuat Norma yang Sudah Ada
Terbitnya Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan langkah progresif di dalam persoalan penanganan kekerasan seksual.
-
Nadiem: Kampus Bakal Dapat Sanksi Jika Tak Terapkan Permendikbudristek
Menurut Nadiem, sanksi terhadap perguruan tinggi ini diterapkan agar pihak kampus memahami keseriusan pemerintah mencegah kasus kekerasan.
-
Permendikbudristek Atur Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Pencabutan Beasiswa Hingga Pemecatan
Mendikbudristek mengungkapkan sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved