Penerimaan Mahasiswa Baru
Syarat Daftar STMKG: Persiapan Sebelum Pendaftaran Dibuka 29 Juni 2025
Pendaftaran resmi sekolah kedinasan, termasuk STMKG, dijadwalkan dibuka pada Sabtu, 29 Juni 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) kembali menjadi salah satu sekolah kedinasan yang paling diminati di tahun 2025.
Di bawah naungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), STMKG membuka 350 formasi tahun ini.
Pendaftaran resmi sekolah kedinasan, termasuk STMKG, dijadwalkan dibuka pada Sabtu, 29 Juni 2025.
Namun hingga kini, syarat resmi untuk pendaftaran tahun 2025 belum dirilis secara resmi.
Meski begitu, calon peserta dapat mulai mempersiapkan diri dengan mengacu pada persyaratan pendaftaran tahun 2024 sebagai gambaran awal.
Syarat Daftar STMKG Tahun 2024 (Sebagai Acuan)
Berikut adalah persyaratan umum dan khusus yang berlaku pada seleksi STMKG tahun sebelumnya:
1. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
3. Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2024.
4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Transportasi Udara Jalur Polbit Kemenhub 2025
5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
7. Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.
8. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut:
- Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/ yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
- Bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
(Tribunnews.com, Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Syarat-Daftar-STMKG-Persiapan-Sebelum-Pendaftaran-Dibuka-29-Juni-2025.jpg)