Penerimaan Mahasiswa Baru
Dokumen SPMB-PM PKN STAN 2025 Beserta Ukuran dan Format File-nya
Dokumen ini wajib diunggah saat proses pendaftaran online, sesuai dengan jalur yang dipilih, baik Reguler, Afirmasi Kewilayahan, maupun Pembibitan.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah (SPMB-PM) PKN STAN Tahun 2025 resmi dibuka mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025 melalui laman https://dikdin.bkn.go.id.
Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi masuk PKN STAN, wajib memahami dan menyiapkan sejumlah dokumen penting yang menjadi persyaratan administrasi.
Dokumen ini wajib diunggah saat proses pendaftaran online, sesuai dengan jalur yang dipilih, baik Reguler, Afirmasi Kewilayahan, maupun Pembibitan.
1. Pasfoto formal yang menampilkan wajah secara jelas.
- Wajib untuk jalur Reguler, Afirmasi Kewilayahan, dan Pembibitan.
- Ukuran maksimal 500 KB dan format .jpg.
2. KTP bagi pendaftar yang berusia 17 tahun ke atas, atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP, atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Wajib untuk jalur Reguler, Afirmasi Kewilayahan, dan Pembibitan.
- Ukuran maksimal 500 KB dan format .jpg.
3. Bukti nilai pada ijazah atau Surat Keterangan Lulus sekolah menengah atas/sederajat.
- Wajib untuk jalur Reguler, Afirmasi Kewilayahan, dan Pembibitan.
- Dokumen dalam satu file dengan ukuran maksimal 2.000 KB dan format .pdf.
Baca juga: Kuota SPMB-PM PKN STAN 2025 per Program Studi dan Jalur
4. Dokumen lainnya (hanya untuk pendaftar jalur Afirmasi Kewilayahan dan Pembibitan):
a. KK atau Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Desa.
b. Akta Kelahiran Pendaftar.
c. KTP ayah kandung atau ibu kandung.
d. Surat Keterangan ADEM Papua (khusus bagi pendaftar jalur afirmasi ADEM Papua).
Semua dokumen ini dikumpulkan dalam satu file dengan ukuran maksimal 2.000 KB dan format .pdf.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.