Penerimaan Mahasiswa Baru
Ini 5 Jenis Tes SPMB-PM PKN STAN 2025, Lengkap dengan Penjelasannya
Seleksi masuk PKN STAN terdiri dari 5 tahapan tes yang wajib dilalui oleh seluruh peserta, baik jalur Reguler, Afirmasi Kewilayahan, maupun Pembibitan
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Sri Juliati
Untuk Jalur Afirmasi Kewilayahan:
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 55 (lima puluh lima)
- Nilai Kumulatif SKD: 281 (dua ratus delapan puluh satu)
Sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2282/M.SM.01.00/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Mahasiswa Sekolah Kedinasan dari Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Anggaran 2025, khusus Jalur Pembibitan Provinsi Papua Barat Daya dan Jalur Pembibitan Kabupaten Sigi, kelulusan SKD menggunakan nilai ambang batas SKD Jalur Afirmasi Kewilayahan.
2) berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
e. Peserta yang dinyatakan lulus SKD dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan I.
3. Seleksi Lanjutan I
a. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD.
b. Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Bahasa Inggris (TBI), dan Tes Psikologi dengan rincian:
1) TPA terdiri dari Tes Verbal, Tes Numerik, dan Tes Figural;
2) TBI terdiri dari tes structure and written expression dan reading comprehension;
3) Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer-based Test (CBT).
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
1) peserta memenuhi nilai ambang batas TPA, TBI, dan Tes Psikologi;
2) nilai akhir TPA, TBI, dan Tes Psikologi peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II yaitu 1,5 kali dari jumlah kebutuhan akhir masing-masing jalur penerimaan.
d. Peserta yang mendaftar melalui jalur reguler B tidak mengikuti TPA dan TBI. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila memenuhi nilai ambang batas Tes Psikologi.
e. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan II.
4. Seleksi Lanjutan II
a. Seleksi Lanjutan II diikuti peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I.
b. Seleksi Lanjutan II adalah Tes Kesehatan dan Kebugaran, yang meliputi:
1) Tes Kesehatan yang terdiri dari pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan
2) Tes Kebugaran yang terdiri dari lari mengelilingi lintasan, push-up, sit-up, dan shuttle run.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.