Penerimaan Siswa Baru
Tata Tertib Tes Terstandar SPMB Jabar Tahap 2 SMA/SMK, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksinya
SPMB Jabar 2025 tahap 2 jenjang SMA/SMK akan segera melaksanakan tes terstandar, simak tata tertib dan juga jadwal pengumuman hasil seleksinya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat (Jabar) tahap 2 jenjang SMA/SMK akan segera memasuki tahap persiapan pelaksanaan tes terstandar.
Pelaksanaan tes terstandar akan dilaksanakan pada bulan Juli, tepatnya mulai 3 Juli 2025.
Tes terstandar ini akan dilaksanakan secara online berbasis Android dan komputer.
Pengumuman hasil tes SPMB Jabar tahap 2 akan diumumkan setelah peserta melaksanakan Tes Minat Bakat program/bidang keahlian.
Mengutip dari disdik.jabarprov.go.id, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan mulai 9 Juli 2025.
Peserta diharapkan dapat mengikuti tata tertib yang disediakan.
Baca juga: Dokumen Persyaratan SPMB Jabar Tahap 2 SMA/SMK, Lengkap dengan Tata Cara Daftarnya
Ketentuan Tes Terstandar SPMB Jabar Tahap 2 Jenjang SMA/SMK 2025
- Tes terstandar dilaksanakan berbasis Android dan komputer
- Untuk android aplikasi dapat diunduh pada portal SPMB menu informasi pendukung, aplikasi tes terstandar
- Komputer disediakan oleh sekolah bagi murid yang tidak mempunyai perangkat android
- Soal yang disediakan akan diberikan secara acak pada tiap sesi dan harinya
- Dalam ruangan tes maksimal 20 peserta
- Dalam kelas terdapat proktor dan pengawas ruangan
- Pelaksanaan tes dalam 1 hari terdiri dari 3 sesi
- Soal tes pilihan ganda mengukur kompetensi literasi bahasa Indonesia (15 soal) dan numerasi matematika (15 soal)
- Nilai hasil tes akan langsung dapat diketahui pada layar perangkat yang digunakan peserta, dengan total nilai tes 0-300 untuk 30 soal.
Baca juga: SPMB Sumbar 2025 SMA Jalur Prestasi Akademik-Nonakademik Dibuka, Ini Syarat Prestasi Calon Murid
Jadwal Tes Terstandar
- Sesi 1:
Pukul 9.00 WIB - 9.30 WIB
2. Sesi 2:
Pukul 10.00 WIB - 11.30 WIB
3. Sesi 3:
Pukul 13.00 WIB - 14.30 WIB
Tata Tertib Peserta Tes Terstandar
a. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum tes dimulai
b. Memasuki ruang tes sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan
c. Siswa yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti tes setelah mendapatkan izin dari ketua panitia tes tingkat sekolah
d. Dilarang membawa catatan dan atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik (selain alat yang digunakan untuk tes) dan optik, kamera, jam tangan pintar, kalkulator, dan sejenisnya dalam ruangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.