Kamis, 21 Agustus 2025

Link Resmi Hasil Seleksi Administrasi PPG Kemendikdasmen

Kemendikdasmen mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
ppg.dikdasmen.go.id
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI - Laman resmi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025, diunduh Selasa (1/7/2025). Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025 periode 1 bagi yang belum memenuhi syarat dapat ikut seleksi kembali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025. 

Proses seleksi ini telah dilaksanakan secara daring dari tanggal 27 Mei sampai 17 Juni 2025.

Baca juga: 30 Soal UKPPPG 2025 dan Kunci Jawaban Uji Kompetensi Peserta PPG 2025 sebagai Bahan Latihan

Sebanyak 101.581 guru dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemenuhan sertifikasi guru terus dilakukan secara bertahap. 

"Hal tersebut merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat besar untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,” ucap Nunuk melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Guru yang dinyatakan lolos seleksi dapat mengakses hasil secara resmi melalui laman PPG Kemendikdasmen.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Diumumkan, Guru Belum Penuhi Syarat Bisa Ikut Lagi

Selanjutnya dapat login melalui akun masing-masing guru pada Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Pada saat ini pendaftaran bagi guru-guru yang belum mengikuti PPG masih terbuka, baik dari sekolah negeri maupun swasta untuk mengikuti seleksi administrasi pada 19 Juni sampai 12 Agustus 2025. 

"Kami mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini," ujar Nunuk.

Nunuk mengungkapkan pada tahun 2023 tercatat sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi.

Hingga pertengahan 2025 ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 1 juta guru. 

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen, bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani. 

"Kompetensi tersebut mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG," katanya. 

Secara umum persyaratan dan mekanisme seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dengan melakukan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), verifikasi dan validasi (verval) data ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK.

Lalu memilih bidang studi PPG dengan menyesuaikan kualifikasi akademik S1/D-IV atau berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, kelompok mata pelajaran yang diampu.

Pelaksanaan program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dilakukan secara bertahap dan dalam pelaksanaan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dilakukan secara mandiri dan terstruktur melalui platform Ruang Guru Tenaga Kependidikan (RGTK).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan