Kemendikdasmen Temukan 172 Dugaan Pelanggaran TKA, Soroti Konten Ujian Beredar di Medsos
Mayoritas pelanggaran berupa penyebaran konten ujian dalam bentuk foto yang beredar di platform daring seperti Facebook dan Threads.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan ratusan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik
- Toni mengatakan pelanggaran paling banyak ditemukan di media sosial dan platform digital.
- Mayoritas pelanggaran berupa penyebaran konten ujian dalam bentuk foto yang beredar di platform daring seperti Facebook dan Threads.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan ratusan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), mulai dari penyebaran konten ujian hingga dugaan pelanggaran administratif di lapangan.
Temuan itu diungkap Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Nilai Matematika TKA SMA Hanya Capai 36,10, OPGMN: Proses Pembelajaran Harus Dibenahi
Toni mengatakan pelanggaran paling banyak ditemukan di media sosial dan platform digital.
“Berdasarkan hasil pemantauan bersama Komdigi, terdeteksi terdapat 172 temuan pelanggaran,” kata Toni.
Menurutnya, mayoritas pelanggaran berupa penyebaran konten ujian dalam bentuk foto yang beredar di platform daring seperti Facebook dan Threads.
Dari total 172 temuan tersebut, sebanyak 136 kasus ditemukan di tingkat SD/MI sederajat, sementara 36 lainnya terjadi di jenjang SMP/MTs sederajat.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti Kemendikdasmen dengan mengirim surat resmi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota serta kantor wilayah Kementerian Agama.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama,” ujarnya.
Baca juga: Kemendikdasmen: Nilai TKA Bisa Jadi Penilaian Jalur Prestasi SPMB 2026
Koordinasi tersebut terutama menyasar dugaan pelanggaran administratif yang melibatkan pengawas maupun penyelia pelaksanaan TKA.
Selain itu, tim Inspektorat Jenderal juga masih melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan guna mengklarifikasi sejumlah temuan lain yang belum selesai diverifikasi.
Saat ini proses investigasi masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti yang memadai sebelum penetapan tindak lanjut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Toni menegaskan evaluasi ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan TKA ke depan, khususnya terkait penggunaan perangkat digital dan pengendalian penyebaran konten ujian di media sosial yang dinilai semakin sulit dikendalikan.
“Evaluasi ini menjadi perhatian penting dalam penguatan pengawasan pelaksanaan TKA ke depan,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pelaksanaan-Tes-Kemampuan-Akademik-TKA-di-SMKN-1-Manggar-Provinsi-Bangka-Belitung.jpg)