Selasa, 9 Juni 2026

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP, Teknis E-Kinerja, PINTAR Kemenag 2025

Berikut ini kunci jawaban modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP, Pelatihan Teknis E-Kinerja, PINTAR Kemenag 2025 untuk bahan latihan.

Tayang:
Canva/Tribunnews
JAWABAN PINTAR KEMENAG - Gambar dibuat di Canva pada Jumat (4/7/2025). Simak kunci jawaban Modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP, Pelatihan Teknis E-Kinerja, PINTAR Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini soal dan kunci jawaban Modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP.

Modul tersebut merupakan bagian dari "Pelatihan Teknis E-Kinerja" di platform PINTAR Kemenag.

Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag) dan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang dilakukan secara online pada 6 - 10 Juli 2025.

Peserta pelatihan yang telah memiliki akun dapat langsung masuk ke halaman pelatihan, memilih jenis pelatihan, lalu mengerjakannya.

Sebagai bahan latihan, simak soal dan kunci jawaban di bawah ini.

1. Apa yang harus dilakukan setelah menetapkan indikator kinerja?

A. Mengajukan SKP
B. Menilai kinerja bawahan
C. Mengisi Rencana Aksi
D. Mengubah periode SKP

Jawaban: C

2. Apa yang harus dilakukan jika menemukan bug atau kesalahan dalam aplikasi SKP?

A. Mengisi formulir manual
B. Mengganti perangkat
C. Menghubungi adminstrator
D. Mengirim email ke HRD

Jawaban: C

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Etika Penggunaan AI dalam Penyusunan Bahan Ajar Bagian 1 PINTAR Kemenag

3. Bagaimana cara menetapkan sasaran kerja dalam SKP?

A. Berdasarkan keinginan pribadi
B. Mengisi formulir manual
C. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
D. Menghubungi HRD

Jawaban: C

4. Bagaimana cara menambahkan indikator kinerja dalam SKP?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved