Penugasan Guru Jadi Kepala Sekolah: Syarat, Mekanisme, Pelatihan, dan Masa Penugasan
Berikut ini informasi program penugasan guru menjadi kepala sekolah. Simak syarat, mekanisme, pelatihan, dan masa penugasan guru jadi kepala sekolah.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan bahwa sekolah di Indonesia membutuhkan 50.971 kepala sekolah.
Sejumlah 10.899 kepala sekolah akan pensiun pada tahun 2025 dan 40.072 jabatan masih belum terisi.
Kemendikdasmen membuka Program Kepemimpinan Sekolah untuk mengisi kebutuhan kepala sekolah.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.
Selengkapnya, simak syarat dan mekanismenya di bawah ini.
Persyaratan Pengusulan (Sekolah Negeri)
- Pendidikan minimal sarjana (S1) atau Diploma IV (D4)
- Memiliki sertifikat pendidik
- Golongan min.III/c atau guru ahlie pertama untuk PPPK min. selama 8 tahun
- Nilai kerja minimal "BAIK" di 2 tahun terakhir
- Pengalaman manajerial minimal 2 tahun
- Tidak pernah terjerat masalah disiplin/hukum
- Maksimal usia 56 tahun saat ditugaskan
- Bersedia ditempatkan sesuai kewenangan daerah terkait.
Tambahan Persyaratan (Sekolah Indonesia Luar Negeri/SILN)
- Berstatus PNS
- Disetujui PPK
- Pengalaman kepala sekolah 4 tahun berturut-turut
- Menguasai bahasa asing sesuai negara tujuan, lisan dan tulisan
- Berwawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
*) Persyaratan pengusulan untuk sekolah swasta ditentukan oleh penyelenggara pendidikan masing-masing.
3 Jalur Pendaftaran Bakal Calon Kepala Sekolah
- Guru ASN yang diundang oleh dinas pendidikan setempat
- Guru ASN yang diusulkan oleh kepala sekolah dan atau penyelenggara sekolah swasta
- Guru ASN yang mengusulkan diri sendiri.
Baca juga: Link Isi Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah
Jenis Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Substansi.
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
- Guru yang lolos seleksi substansi akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK PG melalui UPT atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Ditjen GTK PG
- Bagi yang lulus, akan mendapatkan sertifikt pelatihan calon kepala sekolah
- Bagi yang tidak lulus, dapat mengikuti kembali pelatihan calon kepala sekolah.
Mekanisme Penugasan
- Sekolah Negeri
- Dinas Pendidikan dan PPK sesuai dengan kewenangannya memilih CKS yang lulus untuk ditugaskan
- CKS mengunggah sertifikat pelatihan dan surat bebas NPZA sebagai bahan pertimbangan.
- Sekolah Swasta
- Dinas Pendidikan dan PPK sesuai dengan kewenangannya menugaskan guru ASN di sekolah swasta yang mengusulkannya
- Mekanisme penugasan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Masa Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
- Sekolah Negeri
- Masa penugasan 2 periode dengan ketentuan 4 tahun per periode
- Penilaian kinerja minimal "BAIK" setiap tahun
- Dapat dilakukan perpanjangan jika belum ada CKS yang memenuhi syarat, maksimal 1 periode jika penilaian kinerja "SANGAT BAIK" selama 2 tahun terakhir.
- Sekolah Swasta
- Untuk guru ASN, disesuaikan dengan perundang-undangan
- Untuk guru Non-ASN, disesuaikan dengan ketentuan penyelenggara satuan pendidikan.
- SILN
- Masa penugasan adalah 3 tahun
- Minimal penilaian kerja "BAIK" di tiap tahun.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.