Selasa, 30 September 2025

Sidang MK, Pemerintah Ungkap Alasan Usia Pensiun Guru Lebih Cepat 5 Tahun Dibanding Dosen

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kemendikdasmen H Biyanto mengungkap perbedaan usia pensiun guru dan dosen memiliki landasan ilmiah.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI SIDANG MK - Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang di gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kemendikdasen H Biyanto mengungkap alasan perbedaan usia pensiun guru dan dosen dalam sidang di MK, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), H Biyanto mengungkap perbedaan usia pensiun guru dan dosen memiliki landasan ilmiah.

Biyanto yang bergelar profesor mengatakan alasan perbedaan usia pensiun berkaitan dengan menurunnya efikasi guru atau rasa percaya diri karena meningkatnya tekanan dan tuntutan kehidupan di luar pekerjaan saat memasuki usia paruh baya.

Efikasi diri adalah suatu keyakinan atau kepercayaan individu mengenai kemampuannya untuk mengorganisasi, melakukan suatu tugas, mencapai suatu tujuan, menghasilkan sesuatu, dan mengimplementasi tindakan untuk mencapai kecakapan tertentu.

Hal tersebut diungkapkan Biyanto dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/5/2025).

Permohonan tersebut terkait uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) khususnya pasal 30 ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun guru 60 tahun, sementara dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (4) dapat mengabdi hingga usia 65 tahun yang diajukan Guru Bahasa Inggris di SMAN 15 Semarang, Jawa Tengah, Sri Hartono.

Baca juga: Seorang Guru Minta Usia Pensiun Sama dengan Dosen, Pemerintah: Beda Beban Kerjanya

“Memasuki usia lanjut, menjelang masa pensiun, efikasi diri guru mengalami penurunan yang disebabkan oleh meningkatnya tekanan dan tuntutan kehidupan di luar pekerjaan," kata Biyanto dalam sidang.

Biyanto yang meraih gelar doktor Dirasah Islamiyah dari IAIN Sunan Ampel mengatakan pendapatnya merujuk pada justifikasi empirik berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Dewi Rosita Rosdi berjudul Pengaruh Usia Guru, Pengalaman dalam Mengajar, dan Tingkat Pendidikan Guru terhadap Profesionalitas Kinerja Guru di MTs Al-Urwatul Wustqo, Bulurejo, Diwek, Jombang.

Penelitian tersebut menemukan adanya hubungan antara pertambahan usia guru dengan penurunan aspek fisiologis tertentu.

Baca juga: Sidang MK: Seorang Guru Minta Usia Pensiun Diperpanjang Sama Seperti Dosen

Hasil penelitian menunjukkan pada rentang usia 30 hingga 45 tahun, guru mengalami penurunan fungsi fisiologis yang dapat memengaruhi kualitas kinerjanya.

Selain itu, Biyanto yang menjadi dosen di UIN Sunan Ampel dan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo tersebut membeberkan hasil penelitian yang dilakukan Sylvester J O Odanga dan Peter J O Aloka dengan judul Effects of Age on Teachers’ Self-Efficacy: Evidence from Secondary Schools.

Berdasarkan analisis kualitatif, ditemukan ihwal efikasi diri guru memiliki keterkaitan signifikan dengan faktor usia.

“Dengan merujuk pada kedua hasil penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat kecenderungan penurunan kemampuan dan efikasi guru seiring bertambahnya usia dalam melaksanakan tugas mengajar di kelas,” tegas Biyanto.

“Maka dari itu dengan penalaran yang logis, penentuan batas usia pensiun guru pada 60 tahun dalam Undang-Undang 14 tahun 2005 dapat dinilai sebagai pengaturan yang didasarkan pada pemahaman yang kontekstual dan ilmiah,” ujarnya.

Sosok Sri Hartono, Penggugat Batas Usia Pensiun Guru

Sri Hartono, merupakan guru Bahasa Inggris di SMA 15 Semarang, Jawa Tengah.

Ia saat ini berusia 58 tahun dan sudah lama mengabdi sebagai guru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan