Jumat, 31 Oktober 2025

Penerimaan Siswa Baru

Pengurus OSIS dan MPK Boleh Terlibat dalam MPLS, tapi Hanya sebagai Pendamping

Kemendikdasmen merilis panduan MPLS 2025, salah satunya terkait ketentuan panitia MPLS yang boleh melibatkan pengurus OSIS dan MPK.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PANDUAN MPLS 2025 - Siswa baru menyaksikan peserta Ekstrakurikuler (Eskul) Pramuka melakukan demo baris berbaris pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hari terakhir di SMPN 34 Bandung, Jalan Waas, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/7/2024). Kemendikdasmen merilis panduan MPLS 2025, salah satunya terkait ketentuan panitia MPLS yang boleh melibatkan pengurus OSIS dan MPK. 

2. Edukatif

Setiap kegiatan MPLS Ramah harus mengandung nilai-nilai pendidikan.

Artinya, seluruh materi dan metode yang digunakan dalam MPLS Ramah harus berorientasi pada pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan karakter murid.

3. Efektif dan Efisien

Efektif berarti kegiatan harus sesuai dengan maksud dan tujuan MPLS Ramah untuk membantu murid mengenal dan beradaptasi di satuan pendidikan baru.

Efisien berarti pelaksanaan kegiatan MPLS Ramah menggunakan sumber daya yang optimal dan tidak berlebihan.

4. Inklusif

Kegiatan MPLS Ramah harus bisa diakses oleh seluruh murid baru tanpa terkecuali, dan satuan pendidikan harus memastikan bahwa semua murid baru dapat mengikuti MPLS Ramah tanpa hambatan finansial atau logistik.

5. Partisipatif

Penyelenggaraan MPLS Ramah harus melibatkan seluruh warga satuan pendidikan dan komite satuan pendidikan. Keterlibatan semua pihak akan memastikan bahwa MPLS Ramah menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara kolaboratif.

6. Fleksibilitas

Satuan pendidikan dapat menyesuaikan pelaksanaan MPLS Ramah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mengacu pada panduan yang telah ditetapkan.

Ketahui lebih lanjut panduan MPLS 2025 di sini

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved