Kamis, 7 Mei 2026

Penerimaan Mahasiswa Baru

Cara Daftar Seleksi Mandiri Universitas Negeri Gorontalo Gelombang 2, Akses Spmb.ung.ac.id

Cara daftar SPMB Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Ujian CBT Gelombang 2 dan Ujian CBT Berbasis Pemberdayaan Gelombang 2.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
Tangkap layar https://spmb.ung.ac.id
SPMB UNG 2025 - Tangkap layar laman https://spmb.ung.ac.id pada Jumat (11/7/2025). SPMB Universitas Negeri Gorontalo (UNG) untuk Jalur Ujian CBT Gelombang 2 dan Ujian CBT Berbasis Pemberdayaan Gelombang 2 akan dibuka mulai tanggal 14 Juli 2025 s/d 18 Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) untuk Ujian CBT Gelombang 2 dan Ujian CBT Berbasis Pemberdayaan Gelombang 2 akan segera dibuka.

Adapun pendaftaran jalur Ujian CBT Gelombang 2 dan Ujian CBT Berbasis Pemberdayaan Gelombang 2 dibuka mulai tanggal 14 Juli 2025 s/d 18 Juli 2025 pukul 23.59 Wita.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi http://spmb.ung.ac.id.

Nantinya, calon mahasiswa baru harus membayar Biaya Registrasi senilai Rp200.000 melalui Bank BTN (gratis jika sebelumnya pernah membayar).

Selengkapnya, inilah tata cara pendaftaran SPMB UNG Jalur Ujian CBT Gelombang 2 dan Ujian CBT Berbasis Pemberdayaan Gelombang 2.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: http://spmb.ung.ac.id.

2. Menyiapkan dan memindai (scanning); (bukan di foto) dokumen berikut:

a. Pasfoto terbaru format JPG atau PNG, dengan ukuran maksimum 200 KB, menggunakan kemeja putih polos berkerah dengan latar merah maron, bagi yang berjilbab/ berkerudung diwajibkan memakai jilbab/kerudung putih.

b. Ijazah asli lulusan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat atau Surat Keterangan lulus Asli.

c. Nilai rapor dari semester 1 sampai dengan 6.

d. KTP calon mahasiswa

e. KTP kedua orang tua/wali

f. Kartu Keluarga

g. Surat Keterangan penghasilan orang tua (Ayah dan Ibu/wali):

  • PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Perusahaan/Swasta, Pensiunan berupa slip gaji (bukan rekapitulasi gaji) masing-masing dari ayah dan Ibu, ayah atau ibu yang ditandatangani oleh bendahara instansi pemerintahan/perusahaan yang bersangkutan;
  • Pekerjaan lainnya disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah.

h. Bukti daya listrik dan pembayaran listrik 3 (tiga) bulan terakhir dari rumah orang tua/wali. Bagi yang menggunakan listrik pintar atau tidak mempunyai aliran listrik, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah. Untuk Surat Keterangan menggunakan listrik pintar harus mencantumkan pemakaian rata-rata perbulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved